MGMP PENJAS ORKES SMA KABUPATEN TEGAL

Selamat datang di blog kami

Posts

Comments

The Team

Blog Journalist

Connect With Us

Join To Connect With Us

Portfolio

    Posted by: Unknown Posted date: 17.38 / comment : 0


    AD/ART MGMP



    ANGGARAN DASAR
    MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN  PENJASORKES
    SMA KABUPATEN TEGAL

    PEMBUKAAN

    Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
    Kami para guru Penjas Orkes SMA/MA Kabupaten Tegal, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru PENJASORKES, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

    Kami para guru PENJASORKES SMA/MA, bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.

    Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani”, maka kami para guru PENJASORKES SMA/MA Kabupaten Tegal bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENJASORKES SMA/MA KABUPATEN TEGAL , yang disingkat MGMP PENJASORKES SMA/MA Kabupaten Tegal yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

    BAB I
    ORGANISASI

    Pasal 1
    Dasar Pendirian
    MGMP PENJASORKES SMA/MA Kabupaten Tegal didirikan berdasarkan :
    1. Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 ayat (4), setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan.
    2. Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
    3. Peraturan pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dalam membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meninkatkan dan/ atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara optimal.
    BAB II
    NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
    Pasal 1
    Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru PENJASORKES SMA Negeri dan Swasta serta MA KABUPATEN TEGAL yang bernama MGMP PENJASORKES SMA Kabupaten Tegal
    Pasal 2
    MGMP PENJASORKES SMA/MA Kabupaten Tegal sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 1993
    Pasal 3
    Tempat kegiatan MGMP PENJASORKES  adalah unit kerja ketua atau sekretaris dan tempat lain yang  ditunjuk .
    Pasal 4
    Pusat organisasi MGMP PENJASORKES SMA/MA Kabupaten Tegal berkedudukan di unit kerja ketua atau sekretaris.
    BAB III
    DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
    Pasal 5
    MGMP PENJASORKES SMA/MA Kabupaten Tegal berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
    Pasal 6
    MGMP PENJASORKES SMA/MA Kabupaten Tegal berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
    Pasal 7
    MGMP PENJASORKES SMA/MA Kabupaten Tegal bertujuan
    1.      Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, danl membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
    2.      Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
    3.      Mendiskusikan permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
    4.      Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum , metodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran PENJASORKES.
    5.      Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yang dibahas bersama di sekretariat MGMP
    6.      Mampu menjabarkan, merusmuskan agenda reformasi  sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
    BAB IV
    KEDAULATAN
    Pasal 8
    Kedaulatan MGMP PENJASORKES SMA Kabupaten Tegal berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
    BAB V
    SIFAT
    Pasal 9
    MGMP PENJASORKES SMA Kabupaten Tegal sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .
    BAB VI
    KEANGGOTAAN
    Pasal 10
    1.      Keanggotaan MGMP PENJASORKES SMA Kabupaten Tegal terdiri atas semua guru PENJASORKES SMA/MA negeri dan Swasta.
    2.      Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    BAB VII
    HAK DAN KEWAJIBAN
    Pasal 11
    Anggota MGMP PENJASORKES SMA Kabupaten Tegal mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    BAB VIII
    SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS
    Pasal 12
    Susunan pengurus MGMP PENJASORKES SMA Kabupaten Tegal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    Pasal 13
    Masa bhakti pengurus MGMP PENJASORKES SMA Kabupaten Tegal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    BAB IX
    HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
    Pasal 14
    Hak dan kewajiban pengurus MGMP PENJASORKES SMA Kabupaten Tegal  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    BAB X
    PERMUSYAWARATAN
    Pasal 15
    Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    BAB XI
    KEUANGAN

    Pasal 16
    Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.

    BAB XII
    PEMBUBARAN MGMP PENJASORKES KABUPATEN TEGAL
    Pasal 17
    1.      Pembubaran MGMP PENJASORKES SMA Kabupaten Tegal hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan  kuorum dan pengambilan kepetusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
    2.      Tata cara pembubaran MGMP PENJASORKES SMA Kabupaten Tegal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    3.      Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP PENJASORKES SMA Kabupaten Tegal akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 teersebut diatur dalam rapat pleno.
    BAB XIII
    PENUTUP
    Pasal 18
    1.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    2.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
    3.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

                                                                                                   



    Disahkan di  : Surakarta
    Tanggal        :     Maret 2014


    Ketua MGMP
    Penjas Orkes SMA/MA
    Kabupaten Tegal,






    Sekretaris,






    Mengetahui,
    Kepala SMA MTA Kabupaten Tegal
    Selaku Koordinator MGMP Penjas Orkes SMA / MA Kabupaten Tegal




    Drs. Diastono
    NIP. –

    icon allbkg

    Tagged with:

    Next
    Posting Lebih Baru
    Previous
    This is the last post.

    Tidak ada komentar:

    Tinggalkan basalan

Komentar

Apa kata pengunjung