AD/ART MGMP
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENJASORKES
SMA KABUPATEN TEGAL
PEMBUKAAN
Kami para guru Penjas Orkes SMA/MA Kabupaten
Tegal, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan
mengembangkan profesionalisme guru PENJASORKES, demi terbangunnya masyarakat
modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami para guru PENJASORKES SMA/MA,
bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran
Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan
dengan semangat “ ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tutwuri
handayani”, maka kami para guru PENJASORKES SMA/MA Kabupaten Tegal bersama-sama
membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENJASORKES SMA/MA KABUPATEN TEGAL , yang disingkat MGMP PENJASORKES SMA/MA Kabupaten
Tegal yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Dasar Pendirian
MGMP PENJASORKES SMA/MA Kabupaten
Tegal didirikan berdasarkan :
- Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 ayat (4), setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan.
- Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
- Peraturan pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dalam membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meninkatkan dan/ atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara optimal.
BAB II
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah
profesionalisme Guru PENJASORKES SMA Negeri dan Swasta serta MA KABUPATEN TEGAL
yang bernama MGMP PENJASORKES SMA Kabupaten Tegal
Pasal 2
MGMP PENJASORKES SMA/MA Kabupaten
Tegal sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun
1993
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP
PENJASORKES adalah unit kerja ketua atau sekretaris dan tempat lain
yang ditunjuk .
Pasal 4
Pusat organisasi MGMP
PENJASORKES SMA/MA Kabupaten Tegal berkedudukan di unit kerja ketua atau
sekretaris.
BAB III
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP PENJASORKES SMA/MA Kabupaten
Tegal berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP PENJASORKES SMA/MA Kabupaten
Tegal berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP PENJASORKES SMA/MA Kabupaten
Tegal bertujuan
1. Memotivasi
para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan,
melaksanakan, danl membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka
meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2. Mewujudkan
kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat
menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
3. Mendiskusikan
permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas
sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik
mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
4. Membantu
guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu
pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum , metodologi, sistem pengajaran
yang sesuai dengan mata pelajaran PENJASORKES.
5. Saling
berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar,
diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yang dibahas
bersama di sekretariat MGMP
6. Mampu
menjabarkan, merusmuskan agenda reformasi sekolah khususnya pusat
pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP PENJASORKES SMA Kabupaten
Tegal berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB V
SIFAT
Pasal 9
MGMP PENJASORKES SMA Kabupaten Tegal
sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural
yang bersifat mandiri .
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1. Keanggotaan MGMP
PENJASORKES SMA Kabupaten Tegal terdiri atas semua guru PENJASORKES SMA/MA
negeri dan Swasta.
2. Syarat-syarat
keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP PENJASORKES SMA Kabupaten
Tegal mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan pengurus MGMP PENJASORKES
SMA Kabupaten Tegal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP
PENJASORKES SMA Kabupaten Tegal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP
PENJASORKES SMA Kabupaten Tegal diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari
iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
BAB XII
PEMBUBARAN MGMP PENJASORKES KABUPATEN TEGAL
Pasal 17
1. Pembubaran MGMP
PENJASORKES SMA Kabupaten Tegal hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang
khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan
kepetusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
2. Tata cara
pembubaran MGMP PENJASORKES SMA Kabupaten Tegal diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
3. Hal-hal yang
menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP PENJASORKES SMA Kabupaten Tegal akibat
pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 teersebut diatur dalam rapat
pleno.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 18
1. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
2. Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
3. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Disahkan di : Surakarta
Tanggal
: Maret 2014
|
|
Ketua MGMP
Penjas Orkes SMA/MA
Kabupaten Tegal,
|
Sekretaris,
|
Mengetahui,
Kepala SMA MTA Kabupaten Tegal
Selaku Koordinator MGMP Penjas Orkes SMA / MA Kabupaten
Tegal
Drs. Diastono
NIP. –
Tidak ada komentar: